Persepsi Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Buya Hamka) Dalam Ekonomi Syariah Akan Adanya Keadilan Sosial Di Kehidupan Masyarakat Islam
Keywords:
Perception of Buya Hamka, Sharia Economics, Social Justice Islamic SocietyAbstract
ABSTRACT
This research understands Buya Hamka's perspective in analyzing the Sharia-oriented economy. The economy has experienced a significant decline in recent years. Many factors cause this economic downturn. One of them is the impact of Covid-19 which has caused the economy to experience a decline, on the other hand it can be caused by unequal development and social justice. The purpose of this writing is to understand Buya Hamka's perception in addressing social justice in sharia economics. The type of research used is qualitative research. This research uses a descriptive method. This research data is secondary data collected using documentation techniques. The results of the research show that the idea given by Buya Hamka can work if there is a shared perception that there will be a sense of justice within us personally, the wider community and the government. Because in religious teachings we are obliged to do justice. So this behavior has an impact on the prosperity and welfare of the Muslim community. The freedom that we have so far in choosing a business without any pressure from any party can be controlled. In the sense of the word, we can make the business we want, but don't make a business that violates the applicable laws and regulations.
Penelitian ini memahami cara pendang Buya Hamka didalam meanalisa perekonomian yang bererentasi Syariah. Perekonomian beberapa tahun ini mengalami penurunan yang signifikan. Banyak faktor yang membuat akan adanya penurunan ekonomi tersebut. Salah satunya adanya dampak Covit 19 yang melanda yang mengakibatkan perekonomian mengalami penuruanan, disatu sisi lain bisa diakibatkan adanya ketidak meratanya pembangunan dan keadialan sosial. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami presepsi Buya hamka didalam menyikapi keadilan sosial didalam ekonomi syariah. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif. Data penelitian ini yaitu data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Hasil penelitian bahwa Ide yang diberikan Buya Hamka dapat berjalan jika adanya kebersamaan prespsi akan ada nya rasa keadilan didalam diri kita secara pribadi, masyarakat luas dan pemerintahaan. Karna didalam ajaran agama kita diwajibkan harus berbuat adil. Sehinggah Prilaku inilah yang berdampak terhadap kemakmurkan dan kesejahteraan masyarakat muslim. Kebebasan yang kita miliki selama ini dalam memilih usaha tanpa ada tekanan dari pihak manapun agar dapat terkendali. Dalam arti kata kita boleh membuat usaha yang kita inginkan, tapi jangan membuat usaha yang melanggar perlaturan perundang- undangan yang berlaku.