Batas Jangka Waktu Pembayaran Hutang Perusahaan Pinjol Menurut Pandangan Mufasir Dalam Surah Al-Baqarah Ayat 280 Dan 282 Pada Ekonomi Syariah
Keywords:
Debt Repayment Period, Musyafir's Views, Sharia EconomicsAbstract
ABSTRACT
This research discusses the existence of online loan transactions in the wider community according to Mufasir's view, which is guided by Surah Al-Baqarah. The recent rise in online loans has apparently had a negative impact. Many people are trapped in debt due to high interest rates which makes it increasingly difficult for people to borrow. The aim of this research is to understand how Mufasir people understand the Online Loan Application. The type of research used is qualitative research. This research uses a descriptive method. This research data is secondary data collected using documentation techniques. The results of the research are that Pinjol is an online and practical business lending money to customers whose payments are charged with interest. Pinjol is divided into two parts, namely illegal loans and loans under the auspices of the OJK. However, a problem that often occurs in society is illegal online loans. However, Islam prohibits usury because it is haram. Islam commands us to live a simple life, not to be excessive. According to Al-Baqarah verse 282, it says that if we have debts, we are obliged to record them and accompany them with witnesses or supporting documents, and Al-Baqarah verse 180 says it is better to accept other people's debts as alms.
Penelitian ini membahas akan adanya transaksi Pinjaman Online dimasyarakat luas menurut pandangan Mufasir yang berpedoman kepada surah Al-Baqarah. Maraknya pinjaman online yang terjadi belakangan ini ternyata terdapat dampak yang negatif terjadi. Banyak masyarakat terjerat akan hutang disertasi adanya bunga yang tinggi yang mengaikbatkan orang yang meminjam semangkin susah. Tujuan dari penelitian ini memahami bagai mana cara pendang Mufasir memahami Aplikasi Pinjaman Online tersebut. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif. Data penelitian ini yaitu data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Hasil penelitian Pinjol merupakan usaha meminjamkan uang kepada nasabah secara onlie dan praktis yang pembayarannya dibebani bunga, Pinjol terbagi dua bagian, yaitu pinjol ilegal dan pinjol di bawah naungan OJK. Akan tetapi yang sering terjadi permasalahan dimasyarakat ialah pinjaman online yang ilegal. Namun Islam melarang akan perbuatan riba karna hukum nya haram. Islam memerintahkan kita hidup yang sederhana, tidak boleh berlebihan. Menurut Al-baqarah ayat 282 mengatakan Jika kita mempunyai hutang piutang, maka wajib kita untuk mencatatnya dan disertai saksi atau dokumen pendukung dan Al-baqarah ayat 180 mengatakan Lebih baik mengikhlaskan hutang orang sebagai sedekah kita.