Analisa Pembelian, Imbalan Jasa dan penjualan menurut Konsep Jua’alah, Syufah dan Syarf didalam Ekonomi Syariah: Study Reteratur
Keywords:
Purchasing, Service Compensation and Sales Keyword, Jua'alah, Syufah and Syarf, Sharia EconomicAbstract
ABSTRACT
The purpose of this writing is to understand the concepts of Jua'alah, Syufah and syarf in Sharia economics. There are currently many foreign exchange buying and selling transactions, transfers of immovable property and agreements to provide compensation to other people for doing work that cannot necessarily be completed.
The type of research used is qualitative research. This research uses a descriptive method. This research data is secondary data collected using documentation techniques.The research results show that Jua'alah is an agreement made as a result of work that we cannot do, by giving an imbalance to other people.Syuf'ah is a transaction of handing over the ownership rights of an object that is not transferred to another person by paying the same price.al-sharf means selling money for other money by expecting an imbalance. Tau, in other words, buying and selling foreign currency at a basic level is in accordance with Sharf's guidelines, that the techniques for buying and selling cash in Sharia banks apply as they should.Islam provides rules for Shu'ah, Jua'alah and al-sharf transactions with predetermined harmony and conditions.
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami konsep Jua’alah, Syufah dan syarf didalam ekonomi Syariah. Banyak nya transaksi pertukaran jual beli valuta asing saat ini, peralihan harta benda tidak bergerak dan adanya perjanjian pemberian imbalan kepada orang lain untuk melakukan perkerjaan yang belum tentu dapat diselesaikan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif. Data penelitian ini yaitu data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik dokumentasi. Hasil penelitian, Jua’alah merupakan suatu perjanjian yang dilakukan akibat dari adanya perkerjaan yang kita tidak bisa lakukan, dengan memberikan imbalan kepada orang lain. Syuf’ah merupakan suatu transaksi peralihan akan hak kepemilikan suatu benda yang tidak bergerak kepada orang lain dengan membayar dengan harga yang sama. al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainnya dengan mengarapkan imbalan. Tau dengan kata lain menjual beli valuta asing pada tingkat dasar sudah sesuai dengan pedoman Sharf, bahwa teknik untuk jual beli tunai dalam bank Syariah berlaku sebagaimana mestinya. Islam memberikan suatu aturan akan transaksi Syu’ah, Jua’alah dan al-sharf dengan rukun dan syarat yang telah ditentukan.