Konsep Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Dalam Pengembangan Usaha Kaum Muslim Literature Study
Keywords:
Sharia Economic, Emplowerment, Islamic Concept, Muslim BusinesAbstract
ABSTRACT
Based on data released by the Directorate General of Population and Civil Registration of the Ministry of Home Affairs, Indonesia's population in June 2021 was 272.23 million people. Of this number, 236.53 people or 86.88% of Indonesia's population are Muslim. As a result of the pandemic, the Central Statistics Agency (BPS) reported that the number of poor people in September 2020 reached 27.55 million people. This number increased by 2.76 million people compared to the position in September 2019 which reached 24.97 million people. With the aim of Islamic Economics, interest and hoarding of assets are not permitted, therefore all financing must be allocated to the real sector so that the economy does not stagnate. This research uses a qualitative approach with analysis of the contents of the paper. This type of paper is a literature study by collecting secondary data, namely articles, research results, reference books published in the last 5 years. The paper is analyzed quantitatively and qualitatively to provide a comprehensive summary. The result of this peper analysis is that by improving the standard of living of the community, a better and more prosperous life can be provided for the community. The steps taken are to empower the people, so that by empowering Muslims they are able to fulfill their daily needs independently. Islamic economics does not allow interest and the accumulation of assets, therefore all finances must be utilized in the real sector, which will prevent the economy from becoming stagnant.
Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia pada Juni 2021 berjumlah 272,23 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 236,53 jiwa atau 86,88% penduduk Indonesia beragama Islam. Akibat pandemi tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah penduduk miskin pada September 2020 mencapai 27,55 juta orang. Jumlah tersebut meningkat 2,76 juta orang dibandingkan posisi September 2019 yang mencapai 24,97 juta orang. Dengan tujuan Ekonomi Islam tidak diperkenankan adanya bunga dan penimbunan harta, dengan itu seluruh pembiayaan harus diberdayakan pada sektor riil yang menyebabkan roda perekonomian tidak stagnan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis isi makalah. Jenis makalah ini merupakan studi literatur dengan mengumpulkan data sekunder yaitu artikel, hasil penelitian, buku referensi yang diterbitkan dalam 5 tahun terakhir. Makalah tersebut dianalisis secara kuantitatif dan kualitatif untuk memberikan ringkasan yang komprehensif. Hasil analisis peper ini adalah dengan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka dapat diberikan kehidupan yang lebih baik dan sejahtera bagi masyarakat. Langkah yang dilakukan adalah pemberdayaan umat, sehingga dengan pemberdayaan umat Islam mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri. Ekonomi Islam tidak memperbolehkan bunga dan penimbunan aset, dengan itu seluruh keuangan harus diberdayakan pada sektor riil, yang menyebabkan roda perekonomian tidak stagnan.